Tugas dan Fungsi Satpol
Tugas: BerdasarkanPeraturan PemerintahNomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja disebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan program dan pelaksanaan penegakkan peraturan daerah,penyelenggaraan ketertiban umumdan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat
- Pelaksanaan kebijakan penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
- Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umumdan ketentraman masyarakat di daerah
- Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat di daerah
- Pelaksanaan koordinasi penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umumdan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau aparatur lainnya
- Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah