-- Selamat Datang di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serdang Bedagai --

Tugas dan Fungsi Satpol

Tugas: BerdasarkanPeraturan PemerintahNomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja disebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.



Fungsi:

Dalam melaksanakan tugas Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai menyelenggarakan fungsi :


  1. Penyusunan program dan pelaksanaan penegakkan peraturan daerah,penyelenggaraan ketertiban umumdan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat
  2. Pelaksanaan kebijakan penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
  3. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umumdan ketentraman masyarakat di daerah
  4. Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat di daerah
  5. Pelaksanaan koordinasi penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umumdan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau aparatur lainnya
  6. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
  7. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah